Proses Pemberhentian Ahok Hanya Butuh Satu Pekan

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memperkirakan kalau pemberhentian Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diputuskan dalam kurun waktu paling lambat satu pekan mendatang pascaputusan Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta. 

“Saya kira kalau besok (hari ini) sidang, lalu diputuskan. Bisa satu minggu (selesai),” kata Tjahjo di DPR Selasa (30/5). 

Mekanisme pemberhentian Ahok dari jabatannya diawali dengan permintaan Kemendagri kepada DPRD DKI Jakarta untuk menggelar sidang paripurna. Hasilnya, disampaikan ke Menteri Sekretaris Negara untuk menjadi acuan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres). 

Keppres ini juga menjadi dasar pemberhentian Ahok sekaligus acuan melantik Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif. Dimana tugas Djarot ke depan ini adalah menyiapakan pelantikan gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2017.

“Selain itu juga menyelaraskan anggaran program kerja janji kampanye gubernur terpilih, begitu juga memastikan program pusat tetap berjalan nantinya,” kata Tjahjo. 

Senada juga dengan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riyadmadji mengatakan, pemberhentian Ahok dan pengangkatan Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif segera diproses pekan ini. 

Namun, menurut dia, ada kemungkinan kalau proses pengunduran diri Ahok ini menjadi persoalan politik di kalangan anggota dewan. Misal seperti alasan mengapa Ahok harus mundur, dan status hukumnya yang bisa saja dicermati kembail oleh DPRD DKI Jakarta.(p/ab)